Sekilas Cerita Mengenai Proses Penjaminan Mutu di UK Maranatha
Sejak tahun 2003, Universitas Kristen Maranatha telah menunjukkan komitmen untuk mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan menunjuk panitia pembentukan Unit Quality Assurance (Unit QA) melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 030/SK/UKM/IX/2003. Komitmen ini kembali ditegaskan dengan membentuk secara formal Unit Quality Assurance (Unit QA) melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 069/SK/UKM/X/2005. Melalui perkembangannya, Unit ini memiliki peran yang semakin luas dan strategis sehingga Unit QA diubah menjadi Badan Perencanaan, Pemantauan, dan Jaminan Mutu (BPPJM) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 140/SK/UKM/V/2008 yang kemudian berganti nama menjadi Badan Penjaminan Mutu (BPM) sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 131/SK/ORG/UKM/VI/2018. Badan Penjaminan Mutu (BPM) ini kemudian berganti nama lagi menjadi Satuan Penjaminan Mutu (SPM) sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 332/SK/ORG/UKM/VIII/2020.
![](https://spm.maranatha.edu/wp-content/uploads/2021/07/IMG_9995.png)