Sekilas Cerita Mengenai Proses Penjaminan Mutu di UK Maranatha

Sejak tahun 2003, Universitas Kristen Maranatha telah menunjukkan komitmen untuk mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan menunjuk panitia pembentukan Unit Quality Assurance (Unit QA) melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 030/SK/UKM/IX/2003. Komitmen ini kembali ditegaskan dengan membentuk secara formal  Unit Quality Assurance (Unit QA) melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 069/SK/UKM/X/2005. Melalui perkembangannya, Unit ini memiliki peran yang semakin luas dan strategis sehingga Unit QA diubah menjadi Badan Perencanaan, Pemantauan, dan Jaminan Mutu (BPPJM) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 140/SK/UKM/V/2008 yang kemudian berganti nama menjadi Badan Penjaminan Mutu (BPM) sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 131/SK/ORG/UKM/VI/2018. Badan Penjaminan Mutu (BPM) ini kemudian berganti nama lagi menjadi Satuan Penjaminan Mutu (SPM) sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 332/SK/ORG/UKM/VIII/2020.

SPM merupakan suatu organ yang dibentuk untuk mendukung pemenuhan standar mutu di Universitas Kristen Maranatha yang secara spesifik bertugas sebagai berikut:

  • Membangun budaya mutu melalui model PPEPP: Penetapan standar mutu, Pelaksanaan standar mutu, Evaluasi capaian mutu, Pengendalian mutu dan Peningkatan standar mutu.
  • Melakukan audit mutu internal berbasis risiko pada program studi dan unit kerja di tingkat Universitas.
  • Menjamin terlaksananya akreditasi program studi dan institusi oleh Badan/Lembaga Akreditasi Dalam dan Luar Negeri.
  • Menjamin terlaksananya kegiatan sertifikasi manajemen mutu pada unit kerja di lingkungan Universitas Kristen Maranatha.
  • Menyediakan layanan pendampingan jaminan mutu dan akreditasi program studi.
  • Membangun sistem penjaminan mutu secara digital untuk mempercepat pembuatan keputusan strategis.
  • Menyiapkan critical mass (auditor, pendamping, fasilitator, dan lain-lain) untuk menjamin mutu pada tingkat universitas, fakultas, dan program studi.
  • Membangun kerjasama dengan institusi lain dalam hal sistem penjaminan mutu.