Audit Mutu Internal Non-Akademik
Audit Mutu Internal (AMI) bagi Unit Non-Akademik di Universitas Kristen Maranatha dilaksanakan secara serentak setahun 1x pada Bulan Oktober setiap tahunnya. Tujuan dilaksanakannya Audit Mutu Internal di Universitas Kristen Maranatha adalah untuk:
- Meningkatkan kualitas akademik dan non-akademik berkelanjutan
- Memberikan dukungan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik yang efektif dan efisien
- Memastikan seluruh kegiatan institusi berjalan dengan baik dan terus meningkat secara berkesinambungan
- Membuktikan kepada seluruh stakeholders bahwa institusi bertanggung jawab (accountable) untuk mutu seluruh kegiatannya
Instrumen yang dipergunakan untuk melaksanakan AMI adalah unit kerja Non-Akademik mengacu pada instrumen borang akreditasi program studi. Sistem penilaian yang digunakan untuk mengklasifikasikan hasil temuan audit untuk semua unit kerja Non-Akademik, yaitu: (1) Temuan Mayor, (2) Temuan Minor, (3) Observasi. Unit kerja Non-Akademik dinilai berdasarkan indikator kinerja yang mengacu kepada standar mutu ISO 9001:2015 dengan indikator yang dievaluasi, yaitu:
- Klausul 4: Konteks Organisasi
- Klausul 5: Kepemimpinan
- Klausul 6: Perencanaan
- Klausul 7: Dukungan
- Klausul 8: Operasi/Proses
- Klausul 9: Evaluasi Kinerja
- Klausul 10: Peningkatan Berkelanjutan