AMI Non Akademik

Audit Mutu Internal Non-Akademik

Audit Mutu Internal (AMI) bagi Unit Non-Akademik di Universitas Kristen Maranatha dilaksanakan secara serentak setahun 1x pada Bulan Oktober setiap tahunnya. Tujuan dilaksanakannya Audit Mutu Internal di Universitas Kristen Maranatha adalah untuk:

  1. Meningkatkan kualitas akademik dan non-akademik berkelanjutan
  2. Memberikan dukungan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik yang efektif dan efisien
  3. Memastikan seluruh kegiatan institusi berjalan dengan baik dan terus meningkat secara berkesinambungan
  4. Membuktikan kepada seluruh stakeholders bahwa institusi bertanggung jawab (accountable) untuk mutu seluruh kegiatannya

Instrumen yang dipergunakan untuk melaksanakan AMI adalah unit kerja Non-Akademik mengacu pada instrumen borang akreditasi program studi. Sistem penilaian yang digunakan untuk mengklasifikasikan hasil temuan audit untuk semua unit kerja Non-Akademik, yaitu: (1) Temuan Mayor, (2) Temuan Minor, (3) Observasi. Unit kerja Non-Akademik dinilai berdasarkan indikator kinerja yang mengacu kepada standar mutu ISO 9001:2015 dengan indikator yang dievaluasi, yaitu:

  • Klausul 4: Konteks Organisasi
  • Klausul 5: Kepemimpinan
  • Klausul 6: Perencanaan
  • Klausul 7: Dukungan
  • Klausul 8: Operasi/Proses
  • Klausul 9: Evaluasi Kinerja
  • Klausul 10: Peningkatan Berkelanjutan